4 Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Cyber

4 Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Cyber
Daftar Isi Artikel

Magelang1337.com - Kejahatan cyber adalah segala bentuk akses yang ilegal pada transmisi data. Jadi Segala bentuk kegiatan ilegal di sistem komputer dalam suatu tindak kejahatan.

Secara umum, pengertian tentang kejahatan cyber bisa diartikan sebagai kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan internet sebagai target. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan kejahatan cyber telah muncul karena teknologi digital semakin gencar

Kejahatan cyber atau kejahatan melalui internet sudah banyak terjadi. Bahkan dilansir dari situs Indonesiabaik.id, sepanjang 2018 yang lalu sudah ada 232,4 juta kejahatan siber (cyber crime) yang terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut meliputi pornografi, terorisme, penyedapan, penyebarna nama baik dan ujaran kebencian, hingga penipuan. Sudah banyak korban yang dirugikan atas kejahatan tersebut, baik perusahaan maupun personal.

Nah, jika kamu menjadi salah satu korbannya, segera laporkan hal tersebut kepada yang berwenang. Bagaimana caranya? Berikut cara melaporkan tindak kejahatan cyber!

Cara Melaporkan Tindak Kejahatan Cyber

Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan jika ingin melaporkan tindak cyber crime ke ranah hukum, berikut prosedurnya.

1. Laporkan ke Polisi

Pihak pertama yang bisa kamu kunjungi menjadi korban tindak kejahatan di internet adalah polisi.
  • Siapkan bukti-bukti yang cukup, seperti foto, video, hingga screenshoot pesan/percakapan yang kamu terima.
  • Datang ke kantor polisi. Jika kamu sudah memiliki bukti yang lengkap, segera datang ke kantor polisi untuk melaporkannya.
  • Sampaikan laporan beserta bukti yang sudah kamu siapkan kepada petugas.
  • Jawab pertanyaan yang akan diajukan petugas dengan jelas berkaitan dengan laporan yang kamu sampaikan.
  • Petugas akan memproses laporanmu dan kamu bisa menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.


2. Melalui Situs Online patrolisiber


Kamu juga bisa melaporkan cyber crime ke salah satu portal online patrolisiber.id. Situs tersebut dibuat untuk menampung laporan masyarakat atas tindak kejahatan yang mereka alami, khususnya tindak pidana yang terjadi di dunia maya.

Dengan adanya situs ini, diharapkan pihak kepolisian lebih cepat tanggap terhadap cyber crime yang terjadi pada korbanya dan membutuhkan pertolongan segera mungkin. Laporkan segera tindak kejahatan yang kamu alami atau yang terjadi pada orang-orang di sekitarmu dengan cepat.

Baca Juga : Kumpulan Password Medsos Yang Gampang Dibobol


3. Melakukan Pengaduan secara Online melalui situs lainnya


Kamu juga bisa melakukan pengaduan atas kejahatan yang kamu alami ke beberapa situs online berikut ini:

· NAWALA - http://www.nawala.org/form-pengaduan
· KOMINFO - http://kominfo.go.id

Buka situs-situs di atas untuk melaporkan cyber crime. Ikuti langkah-langkahnya dengan benar, agar pengaduanmu diproses dengan cepat.

4. Melakukan Pengaduan melalui Email


Jika kamu menjadi korban kejahatan di social media atau internet, kamu bisa juga mengirimkan email kepada pihak berwenang, diantaranya sebagai berikut:

· KOMINFO - Email: aduankonten@mail.kominfo.go.id
· PEJABAT POSTEL - Email: gatot_b@postel.go.id
· POLRI CYBER CRIME - Email: cybercrime@polri.go.id

Tuliskan laporanmu dengan jelas dan runtut, mulai dari jenis kejahatan yang kamu terima dan waktunya. Jangan lupa lampirkan bukti-bukti yang kamu miliki atas tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga : Inilah 5 Cara Hacker Mencari Korban Untuk diRetas

Itulah beberapa cara melaporkan tindak kejahatan cyber baik melalui kantor kepolisian secara langsung maupun melalui email dan portal online. Manfaatkan link-link tersebut untuk berani melaporkan pelaku cyber crime agar diproses secara hukum.

★★★★