Pada Saat ini masyarakat sudah diberi kemudahan dalam memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat tak perlu lagi lama antre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) cukup mengaksesnya melalui daring atau online. Banyak Masyarakat yang masih kebingungan dengan syarat bayar pajak motor. Padahal syarat-syaratnya tidak jauh berbeda, dengan sistem online atau offline, terkait tahun pajak.
Cara Bayar Pajak Motor di Rembang
Jika kamu ingin membayar dengan Plat nomor K bisa mengikuti arahan yang kami berikan. Plat K sendiri merupakan kendaraan yang terdaftar pada kabupaten Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Grobokan dan Blora. Cara membayarnya bisa dilakukan secara online dengan berbagai cara, yakni memakai aplikasi, website, dan juga SMS. Bagi kamu yang belum tahu, berikut panduannya:
1. Bayar Pajak dengan Aplikasi
Dengan canggihnya teknologi, cek pajak dapat dilakukan melalui online dengn aplikasi e-SAMSAT. Untuk memakainya, kamu hanya perlu mendownload aplikasi e-SAMSAT sesuai dengan Provinsi kendaraan kamu terdaftar. Untuk warga Jawa Tengah (Jateng), kamu dapat menginstall aplikasi Sakpole e-SAMSAT.
- Download aplikasi Sakpole e-SAMSAT di Google Play Store.
- Pilih “Pendaftaran”.
- Isi data kepemilikan kendaraan, Contoh nomor polisi, NIK, juga nomor rangka kendaraan 5 digit terakhir.
- Klik menu pilihan “Daftar”.
- Verifikasi kendaraan bermotor jika kamu sudah isi data dengan benar. Kemudian, klik "Lanjut".
- Jika terjadi kesalahan data tidak benar, kamu dapat klik "Batal". Lalu laporkan masalah ke SAMSAT di mana kendaraanmu terdaftar.
- Cek denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan pengesahan STNK.
2. Bayar Pajak Melalui Situs Resmi
- Mengunjungi website dengan link diatas.
- Pilih menu "Info Cepat".
- Klik menu “Info Kendaraan Bermotor”.
- Mengisi data nomor polisi kendaraan.
- Lalu Klik “Submit”.
3. Bayar Pajak Melalui SMS
Layanan dengan SMS dapat digunakan, untuk melakukan pengecekan pajak yang sudah terdaftar pada wilayahnya masing-masing. Berikut cara cek melalui layanan SMS:
Kirim SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG (spasi) nomor polisi kendaraan.
Panduan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online
Untuk Masyarakat Jawa Tengah, kamu dapat melakukan pembayaran pajak STNK dengan aplikasi Sakpole E-Samsat. Di bawah ini adalah beberapa Panduan yang bisa kamu lakukan :
- Download aplikasi Sakpole E-Samsat di Google Play Store.
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Isi data kepemilikan kendaraan seperti nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
- Klik "Daftar" dan verifikasi kendaraan bermotor kamu ketika sudah benar dan klik "lanjut"
- Lihat besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK. Jika setuju klik "Lanjut"
- Pilih metode pembayaran dan bank, kamu dapat membayar Via ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking.
- Pilih "Dapatkan Kode Bayar" Jangan lupa Catat dan simpan kode pembayaran tersebut dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang kamu pilih.
- Klik "Bayar" dan Lalu "Selesai"
- Jika sudah, langsung download e-Bukti Bayar
Setelah selesai medapatkan e-bukti bayar, kamu dapat mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK dengan mengunjungi kantor Samsat Jateng online terdekat.
Itulah Artikel tentang cara cek pajak melalui aplikasi, Situs resmi, dan layanan SMS pada wilayah Jateng atau rembang. Dengan cara diatas, kamu dapat mengetahui pajak kendaraan dengan mudah.