Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa platform digital yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE). Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Mulai Sabtu (30/7/2022) 00.00 WIB, beberapa aplikasi tidak lagi tersedia karena diblokir oleh Kominfo. Langkah ini juga menjadi polemik di masyarakat, terutama bagi mereka yang pekerjaannya bergantung pada sistem digital.
Daftar Website yang di Blokir Kominfo
Kominfo resmi memblokir Steam dan beberapa situs game online lainnya di Indonesia mulai hari ini. Selain Steam, situs game online yang masuk daftar blokir Kominfo antara lain Epic Games, Origin (EA), Uplay, Dota2, dan Counter Strike. Hingga hari ini, 10 game,, platform distribusi game dan Website yang di Blokir Kominfo berikut daftarnya:
- Amazon - Amazon Inc
- Paypal - Paypal Pte. Ltd.
- Yahoo! - Yahoo LLC
- Bing - Microsoft
- Steam - Valve Corp
- Dota - Valve Corp
- CS GO - Valve Corp
- Epic Games - Epic Games, Inc
- Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc
- Origin - Electronic Arts
Platform digital itu mulai diblokir oleh Kominfo karena belum terdaftar di Kominfo setelah menerima surat peringatan. Kewajiban pendaftaran ini adalah amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Dalam kebijakan PSE Kominfo, jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, PSE Lingkup Pribadi akan dianggap ilegal dan akses ke layanan dapat diblokir di Indonesia. Layanan Finansial PayPal sebenarnya terdaftar dan terdaftar di laman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal ditemukan tidak dapat mengakses aplikasi yang diblokir dan malah terdaftar sebagai situs terlarang di situs Kominfo Positive Trust.
PayPal tampaknya baru saja mendaftar pada Jumat malam setelah Kominfo mengidentifikasi layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar. Situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo sudah tidak bisa diakses lagi saat menggunakan koneksi internet seluler seperti by.U, Telkomsel dan XL Axiata. Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut tidak sepenuhnya diblokir. Beberapa platform digital mulai diblokir oleh Kominfo karena belum terdaftar di Kominfo setelah menerima surat peringatan.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta. Sebelumnya, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter-Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli.
Surat peringatan berlaku selama lima hari kerja setelah surat dikirimkan. Oleh karena itu, perhitungan hari ini dimulai dari Senin, 25 Juli 2022 hingga Jumat, 29 Juli 2022. Mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, akan dilakukan pemblokiran terhadap platform digital yang belum terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Alasan Website dan Situs Games Diblokir Kominfo
Lewat siaran pers nomor 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan bahwa akses ke beberapa situs dan aplikasi telah diblokir. Kominfo hari ini membeberkan alasan pemblokiran beberapa situs dan aplikasi tersebut, tak lain karena situs dan aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Meskipun Kominfo telah menyatakan bahwa pendaftaran SE adalah wajib bagi beberapa Website, terutama yang memiliki traffic tinggi di Indonesia. Namun pemblokiran Kominfo dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akhir Kata
Nah untuk mengatasinya sangat mudah. Jika anda sedang ingin mengunjungi situs diatas dan ternyata sudah tidak bisa dibuka pakai cara berikut ini Cara membuka situs yang diblokir trik ini sangat ampuh untuk membuka website yang diblokir tanpa menggunakan VPN. Terima kasih!